Rabu, 04 Januari 2017

MAKALAH PASAR TENAGA KERJA



KATA PENGANTAR
Dengan memanjat puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberi Rahmat dan ridho-Nya, sehingga penyusun makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa hambatan apa apun.
Dalam penyusun makalah ini, penyusun telah mendapatkan bimbingan dan bantuan dari beberapa pihak. Oleh karena itu melalui kesempatan ini penyusun menyampaikan terimaksih dan penghargaan kepada segenap pihak yang telah membantu dalam proses peyusunan makalah ini sampai berakhir seperti sekarang ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penyusun mengharapkan keritk dan saran dari pembaca dan dosen pembimbing sangat diharapkan demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pengembangan pelajaran dan pendidikan, khususnya bagi penyusun dan juga pembaca.

                                                                                                            Surakarta,   Januari 2017
           

                                                                                                                        Penyusun












BAB I
1.1    Latar Belakang
Negara berkembang memiliki karakteristik ganda dalam pasar tenaga kerjanya. Pasar dibagi antara sektor formal dan sektor informal. Hal ini biasanya di karakteristikkan dengan tingkat gaji tinggi dan gaji rendah, penghasilan mereka dapat juga dikenali dari tingkat pendidikan. Dua sektor ini adalah hasil dari ketidaksamaan yang berarti dan keterputusan dalam sistem ekonomi mereka. Ada ketidaksamaan kelembagaan antara pasar tenaga kerja formal dan informal karena mereka menjalankan dengan dua latar tenaga kerja yang berbeda, yang menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan antara produktivitas tenaga kerja dan gaji mereka. Selain itu, nampak pembatasan atas mobilitas tenaga kerja antara sektor formal dan informal yang memberikan  kesan adanya pasar tenaga kerja yang terputus
Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar  tenaga kerja yang tidak fleksibel diyakini merupakan penyebab utama kondisi tersebut. Bentuk-bentuk kekakuan dalam  pasar tenaga kerja yang disebabkan oleh berbagai regulasi pemerintah seperti upah minimum provinsi (UMP), aturan pesangon, dan aturan perlindungan kerja dinilai sangat memberatkan pengusaha. Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi agar pemerintah mengurangi perannya dalam bentuk berbagai regulasi di pasar tenaga kerja. Konsekuensinya, peran bipartit (pengusaha dan pekerja) akan menentukan keseimbangan pasar.
1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah :
·         Apakah pengertian pasar tenaga kerja ?
·         Bagaimanakah penggolongan pasar tenaga kerja ?
·         Bagaimanakah penyelenggaraan pasar tenaga kerja di indonesia ?
·          Apakah dampak pasar tenaga kerja fleksibel ?
·          Bagaimanakah bentuk pengadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja ?
·          Bagaimanakah penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
·          Apakah fungsi dan manfaat pasar tenaga kerja ?
1.3    Tujuan
Mengenai materi makalah ini yaitu pasar tenaga kerja, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui tentang materi yang bersangkutan.
2.      Sebagai referensi belajar bagi mahasiswa.
3.      Untuk memenuhi salah satu tugas kelompok dari mata kuliah yang bersangkutan.









BAB II
Pasar Tenaga Kerja
2.1    Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Sebagaimana yang dijelaskan dalam bab pendahuluan diatas bahwa Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja dapat pula diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja,
Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
1. Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan
2. Pemberi kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3. Perantaran yaitu Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan

2.2 Penggolongan Pasar Tenaga Kerja
1. Berdasarkan sifatnya
a. Pasar kerja intern (Internal Labour Market) 
Pasar kerja intern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.
b. Pasar kerja ekstern(Eksternal Labour Market) 
Pasar kerja ekstern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.




  2.   Berdasarkan prioritasnya
  a. Pasar kerja utama(Primary Labour Market)
Pasar kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.
  b. Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.

3. Berdasarkan pendidikannya
  a. Pasar tenaga kerja terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
  b. Pasar tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
Pasar tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya, pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya.
2.3 Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja di indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
   Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.
2.4 Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja.
Sebaliknya, pasar tenaga kerja yang kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjamin kepentingan pekerja. Pemerintah mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK, dan perlindungan kerja. Namun, hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan, pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya pekerja Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja dewasa, pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10 persen justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10 persen.
Kajian tersebut menganalisis, peningkatan upah minimum menyebabkan perusahaan mengurangi jumlah pekerja yang kurang produktif dan menggantinya dengan pekerja yang relatif lebih produktif. Hal tersebut juga disebabkan oleh penggantian pekerja dengan barang modal dalam proses produksi karena biaya pekerja menjadi relatif mahal dibandingkan biaya barang modal.
Kajian di atas dan beberapa kajian lain yang menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta membuat pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel saat ini dan dalam beberapa tahun ke depan. Kenyataannya, kajian-kajian tersebut tidak menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar tenaga kerja tanpa adanya upah minimum dan berbagai aturan perlindungan kerja akan memadai untuk hidup secara layak.
Lebih jauh lagi, kebijakan upah fleksibel belum tentu efektif membantu kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan (near poor) sebagai bagian masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan perekonomian. Pasar tenaga kerja fleksibel memang akan menambah kesempatan kerja, termasuk bagi kaum miskin. Di sisi lain, tingkat kesejahteraan banyak kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan akan memburuk karena pengurangan upah dan perlindungan kerja. Trade-off antara kesempatan kerja dengan kesejahteraan pekerja menjadi lebih berat karena banyak near poor yang akan menjadi miskin jika upah menurun sedikit saja.
2.5  Pengadaan Jaminan Sosial
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Saat ini, bagaimanapun,  perlindungan di pasar tenaga kerja praktis merupakan satu-satunya ”Perlindungan” bagi warga negara. Apabila pemerintah mendorong pasar tenaga kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan berfungsi secara efektif, pekerja akan merasakan dampak negatif yang sangat berat.
Mengingat pemerintah masih menyusun sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah baru dapat mengimplementasikan pasar tenaga kerja feksibel dalam jangka waktu 4-5 tahun ke depan. Waktu tersebut merupakan waktu yang diperlukan untuk menyusun konsep jaminan sosial yang matang dan operasionalisasi konsep tersebut. Sebelum itu, kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.
2.6 Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima enaga kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber kenaikan produktivitas :
 1.  Kemajuan teknologi memproduksi, meliputi :
·         Pergeseran / pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin
·         Perbaikan atau inovasi dari mesin kemesin yang lebih produktif
2.  Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja, meliputi :
·         Taraf kesehatan semakin tinggi
·         Pendidikan semakin tinggi
·         Pengalaman semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat
3.  Perbaikan dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi :
·         Perubahan manajemen (pemisahanpemilik dengan pengelola)
·         Perbaikan infrastruktur dari pemerintah
·         Deregulasi pemerintah yang mendukung produktifitas

a. Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai wali mereka. Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas tenaga kerja seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat : semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak permintaan keatas tenaga kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama seperti penawaran barang.
b.  Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni berarti hanya terdapat satu pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan. Ini terwujud jika disuatu tempat/daerah tertentu terdapata suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern ditempat tersebut.
c.  Pasar Tenaga Kerja Monopolii
Dengan tujuan agar mereka dapat mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik, tenaga kerja dapat menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan pekerja. Serikat buruh adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan para pengusaha.
Manfaat penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli :
1.      Menentukan upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
2.      Membatasi penawaran tenaga kerja
3.      Menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.

Membatasi penawaran tenaga kerja dengan cara :
        ·         Membentuk organisasi pekerja yang bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin dsb)
·         Melarang yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar  tenaga kerja
·         Memberikan persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tsb
Menambah permintaan tenaga kerja
·         Menambah produktifitas
·         Seminar
·         Kursus / workshop
           ·         Menuntut pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor
d. Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar monopoli upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah didalam pasar tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan didalam pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja.
Tingkat upah yang terjadi bisa lebih tinggi / rendah dari pasar persaingan sempurna tergantung mana yang lebih kuat, tenaga kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah :
1.      Perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
2.      Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan
3.      Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan
4.      Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
5.      Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja
2.7  Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
1. Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
2. Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan, dan
3. Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.

Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
           1. Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
2. Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja, dan
3. Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run). Sedangkan penentuan upah ditentukan oleh beberapa hal seperti tingkat pendidikan, jabatan, dll. Adanya pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
3.2 Saran
Melalui makalah ini kami sebagai penyaji menyarankan kepada rekan-rekan mahasiswa agar belajar dan berusaha lebih giat lagi dalam belajar, mengingat tantangan yang kita hadapi semakin hari semakin berat. Sebagai lulusan sarjana nantinya kita haru mempunyai kualitas mumpuni sebagai tenaga pendidik.
DAFTAR PUSTAKA

Sumber :