KATA
PENGANTAR
Dengan memanjat puja
dan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberi Rahmat dan ridho-Nya,
sehingga penyusun makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa hambatan
apa apun.
Dalam penyusun makalah
ini, penyusun telah mendapatkan bimbingan dan bantuan dari beberapa pihak. Oleh
karena itu melalui kesempatan ini penyusun menyampaikan terimaksih dan
penghargaan kepada segenap pihak yang telah membantu dalam proses peyusunan
makalah ini sampai berakhir seperti sekarang ini.
Akhirnya dengan segala
kerendahan hati, penyusun mengharapkan keritk dan saran dari pembaca dan dosen
pembimbing sangat diharapkan demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pengembangan pelajaran dan pendidikan,
khususnya bagi penyusun dan juga pembaca.
Surakarta, Januari 2017
Penyusun
BAB
I
1.1
Latar Belakang
Negara berkembang memiliki karakteristik
ganda dalam pasar tenaga kerjanya. Pasar dibagi antara sektor formal dan sektor
informal. Hal ini biasanya di karakteristikkan dengan tingkat gaji tinggi dan
gaji rendah, penghasilan mereka dapat juga dikenali dari tingkat pendidikan.
Dua sektor ini adalah hasil dari ketidaksamaan yang berarti dan keterputusan
dalam sistem ekonomi mereka. Ada ketidaksamaan kelembagaan antara pasar tenaga
kerja formal dan informal karena mereka menjalankan dengan dua latar tenaga
kerja yang berbeda, yang menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan antara
produktivitas tenaga kerja dan gaji mereka. Selain itu, nampak pembatasan atas
mobilitas tenaga kerja antara sektor formal dan informal yang memberikan
kesan adanya pasar tenaga kerja yang terputus
Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh
aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan
kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan
pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja yang tidak
fleksibel diyakini merupakan penyebab utama kondisi tersebut. Bentuk-bentuk
kekakuan dalam pasar tenaga kerja yang disebabkan oleh berbagai regulasi
pemerintah seperti upah minimum provinsi (UMP), aturan pesangon, dan aturan
perlindungan kerja dinilai sangat memberatkan pengusaha. Berdasarkan alasan
tersebut, terdapat rekomendasi agar pemerintah mengurangi perannya dalam bentuk
berbagai regulasi di pasar tenaga kerja. Konsekuensinya, peran bipartit
(pengusaha dan pekerja) akan menentukan keseimbangan pasar.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan latar belakang di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah :
·
Apakah pengertian pasar tenaga kerja ?
·
Bagaimanakah penggolongan pasar tenaga kerja ?
·
Bagaimanakah penyelenggaraan pasar
tenaga kerja di indonesia ?
·
Apakah
dampak pasar tenaga kerja fleksibel ?
·
Bagaimanakah
bentuk pengadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja ?
·
Bagaimanakah
penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
·
Apakah
fungsi dan manfaat pasar tenaga kerja ?
1.3 Tujuan
Mengenai
materi makalah ini yaitu pasar tenaga kerja, maka tujuan pembuatan makalah ini
adalah :
1.
Untuk mengetahui tentang materi yang bersangkutan.
2.
Sebagai referensi belajar bagi mahasiswa.
3.
Untuk memenuhi salah satu tugas kelompok dari mata kuliah yang bersangkutan.
BAB
II
Pasar
Tenaga Kerja
2.1
Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Sebagaimana yang dijelaskan dalam bab
pendahuluan diatas bahwa Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh aktivitas dari
pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau
proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan
penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha,
pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk
dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja dapat pula diartikan
sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja.
Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang /
lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan
maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan
dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari
adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah
pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama
yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli
tenaga kerja,
Para
pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
1. Pencari kerja yaitu Setiap orang
yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun
orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang
sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui
aktivitasnya mencari pekerjaan
2. Pemberi kerja yaitu Perorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga
kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3. Perantaran yaitu Media atau
lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur
tenaga kerja, bursa kerja dan head
hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan
yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang
diterima bekerja atau komisi dari perusahaan
2.2 Penggolongan Pasar Tenaga
Kerja
1. Berdasarkan
sifatnya
a. Pasar kerja intern
(Internal Labour Market)
Pasar kerja intern adalah pasar tenaga
kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan
karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan.
Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih
tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi adalah
rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan
manajer personalia diturunkan menjadi staff.
b. Pasar kerja
ekstern(Eksternal Labour Market)
Pasar
kerja ekstern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan.
Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan
lowongan pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in
interview.
2. Berdasarkan prioritasnya
a. Pasar kerja
utama(Primary Labour Market)
Pasar
kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi
dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan
kondisi yang stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang
menggunakan padat modal.
b. Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour
Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang
menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah,
posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan
karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran dan jasa
hotel, kasir dan penjualan ritel.
3. Berdasarkan
pendidikannya
a. Pasar tenaga kerja terdidik (Skilled
Labour Market)
Pasar
kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang
berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini
biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan,
pengacara, dan sebagainya.
b. Pasar tenaga kerja tidak terdidik
(Unskilled Labour Market)
Pasar
tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan
yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus
tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal,
misalnya, pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan
sebagainya.
2.3
Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja di indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa
tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker
dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya
tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara
itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya
kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya.
Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar
penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga
yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si
pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut
untuk transaksi lebih lanjut.
Selain
Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja
swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta
yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan
kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik
di dalam maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab
Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan
pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian
antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat
dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan
tersebut akan mendapatkan komisi.
2.4 Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema dalam kebijakan yang
berkaitan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan
aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan
menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya,
hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja.
Sebaliknya, pasar tenaga kerja yang kaku
dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjamin kepentingan pekerja.
Pemerintah mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK, dan perlindungan kerja.
Namun, hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan, pengusaha telah
mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya
pekerja Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja
dewasa, pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah
biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan
dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah
putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10 persen justru akan meningkatkan
kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10 persen.
Kajian tersebut menganalisis,
peningkatan upah minimum menyebabkan perusahaan mengurangi jumlah pekerja yang
kurang produktif dan menggantinya dengan pekerja yang relatif lebih produktif.
Hal tersebut juga disebabkan oleh penggantian pekerja dengan barang modal dalam
proses produksi karena biaya pekerja menjadi relatif mahal dibandingkan biaya
barang modal.
Kajian di atas dan beberapa kajian lain
yang menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta membuat pemerintah dapat
mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel saat ini dan dalam
beberapa tahun ke depan. Kenyataannya, kajian-kajian tersebut tidak
menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar tenaga kerja tanpa adanya upah
minimum dan berbagai aturan perlindungan kerja akan memadai untuk hidup secara
layak.
Lebih jauh lagi, kebijakan upah
fleksibel belum tentu efektif membantu kaum miskin dan di sekitar garis
kemiskinan (near poor) sebagai bagian masyarakat yang paling rentan
terhadap perubahan perekonomian. Pasar tenaga kerja fleksibel memang akan
menambah kesempatan kerja, termasuk bagi kaum miskin. Di sisi lain, tingkat
kesejahteraan banyak kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan akan memburuk
karena pengurangan upah dan perlindungan kerja. Trade-off antara
kesempatan kerja dengan kesejahteraan pekerja menjadi lebih berat karena
banyak near poor yang akan menjadi miskin jika upah menurun
sedikit saja.
2.5 Pengadaan Jaminan Sosial
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel
hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi
warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel
akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga
melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan,
seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja
fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan
kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Saat ini, bagaimanapun, perlindungan
di pasar tenaga kerja praktis merupakan satu-satunya ”Perlindungan” bagi warga
negara. Apabila pemerintah mendorong pasar tenaga kerja fleksibel tanpa
menyediakan jaminan sosial yang memadai dan berfungsi secara efektif, pekerja
akan merasakan dampak negatif yang sangat berat.
Mengingat pemerintah masih menyusun
sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah baru dapat mengimplementasikan pasar
tenaga kerja feksibel dalam jangka waktu 4-5 tahun ke depan. Waktu tersebut
merupakan waktu yang diperlukan untuk menyusun konsep jaminan sosial yang
matang dan operasionalisasi konsep tersebut. Sebelum itu, kebijakan pasar
tenaga kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.
2.6 Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga kerja dapat
dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji adalah pembayaran kepada
pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai pemerintah,
dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah adalah
pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu
berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar dll. Dalam
teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa fisik maupun
mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori
ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah real.
Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha
sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para pekerja yang digunakan
dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkat upah pekerja yang
diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima
enaga kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber
kenaikan produktivitas :
1.
Kemajuan teknologi memproduksi, meliputi
:
·
Pergeseran / pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin
·
Perbaikan atau inovasi dari mesin kemesin yang lebih produktif
2.
Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja,
meliputi :
·
Taraf kesehatan semakin tinggi
·
Pendidikan semakin tinggi
·
Pengalaman semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat
3.
Perbaikan dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi :
·
Perubahan manajemen (pemisahanpemilik dengan pengelola)
·
Perbaikan infrastruktur dari pemerintah
·
Deregulasi pemerintah yang mendukung produktifitas
a. Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna dalam pasar
tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak perusahaan yang memerlukan
tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak menyatukan diri
didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai wali mereka. Sifat
permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat permintaan dan
penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas tenaga kerja seperti juga
kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat menurun dari kiri atas ke kanan
bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat : semakin tinggi/rendah
upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak permintaan keatas tenaga kerja. Begitupula
untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama seperti penawaran barang.
b. Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni berarti hanya terdapat satu
pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti
dipasar hanya terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga kerja yang
ditawarkan. Ini terwujud jika disuatu tempat/daerah tertentu terdapata suatu
firma yang sangat besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern
ditempat tersebut.
c. Pasar Tenaga Kerja Monopolii
Dengan tujuan agar mereka dapat
mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik, tenaga kerja dapat
menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan pekerja. Serikat buruh
adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat sebagai
suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan
para pengusaha.
Manfaat
penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli :
1. Menentukan
upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
2.
Membatasi penawaran tenaga kerja
3.
Menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.
Membatasi
penawaran tenaga kerja dengan cara :
· Membentuk organisasi
pekerja yang bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin dsb)
·
Melarang yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar tenaga kerja
·
Memberikan persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tsb
Menambah
permintaan tenaga kerja
·
Menambah produktifitas
·
Seminar
·
Kursus / workshop
·
Menuntut pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang
impor
d. Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar monopoli upah adalah lebih
tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah didalam pasar
tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan didalam
pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja.
Tingkat upah yang terjadi bisa lebih
tinggi / rendah dari pasar persaingan sempurna tergantung mana yang lebih kuat,
tenaga kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor
yang menimbulkan perbedaan upah :
1.
Perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
2.
Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan
3.
Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan
4.
Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
5.
Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja
2.7
Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa
tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi
maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
1. Sebagai Sarana
Penyaluran Tenaga Kerja,
2. Sebagai sarana untuk
mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan, dan
3. Sebagai
sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja.
Manfaat
adanya bursa tenaga kerja yaitu :
1. Dapat
membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat
mengurangi penggangguran,
2. Dapat
membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk
mendapatkan tenaga kerja, dan
3. Dapat membantu
pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh
aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan
kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan
pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa
tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker
dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya
tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel
hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial
bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja
fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan
sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang
merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar
tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini
merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka
panjang (long-run). Sedangkan
penentuan upah ditentukan oleh beberapa hal seperti tingkat pendidikan,
jabatan, dll. Adanya pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam membantu
para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
3.2 Saran
Melalui
makalah ini kami sebagai penyaji menyarankan kepada rekan-rekan mahasiswa agar
belajar dan berusaha lebih giat lagi dalam belajar, mengingat tantangan yang kita
hadapi semakin hari semakin berat. Sebagai lulusan sarjana nantinya kita haru
mempunyai kualitas mumpuni sebagai tenaga pendidik.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
: